Kejahatan Seksual Makin Rentan

Anak-anak dan perempuan belakangan ini makin rentan terhadap aksi pelecehan dan kekerasan seksual. Terkadang, pelakunya justru orang-orang  terdekat korban atau orang yang dianggap ramah dan baik selama ini. Bahkan, kejahatan itu dilakukan oleh guru, ustaz, teman, saudara hingga ayah kandung korban sendiri.


Di tengah kehebohan kasus Saiful Jamil, kita di Aceh juga dikejutkan dengan aksi pelecehan seksual terhadap 12 bocah laki-laki di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Predatornya adalah warga setempat, berinisial MD (40), yang mengaku mengalami kelainan seksual usai bercerai dengan isterinya.

Sebelumnya, oknum guru ngaji sebuah pesantren di Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, berinisial IR (23), juga dilaporkan menyodomi delapan santri. Perbuatan keji itu terjadi pada November 2015, namun baru terkuak pada Desember 2015 setelah para korban mengadukan perbuatan sang ustaz kepada orang tua masing-masing.

Selain kasus sodomi, kasus pemerkosaan terhadap perempuan juga kian meningkat di Aceh. Terakhir, yang menjadi korban adalah seorang gadis desa di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Dia diperkosa seorang penambang emas liar yang sudah dianggap sebagai abang angkatnya.

Melihat kenyataan ini, kita tentu sudah sangat khawatir, jengkel, dan merasa tidak bisa berbuat apa-apa lagi menghadapi ulah para predator seks tersebut. Betapa tersayatnya perasaan kita ketika mengetahui anak kita yang sedang menuntut ilmu agama di pesantren justru menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri? Sungguh, kejahatan semacam ini sudah memasuki status darurat di negeri ini.

Apalagi bila kita melihat hasil riset pemberitaan media yang dilakukan Violence Against Women Indonesia (VAW). Dalam sebulan terjadi 253 kekerasan seksual  atau rata-rata ada sembilan kasus kekerasan seksual dalam sehari di Indonesia. Yang membuat kita harus mengurut dada, sebagian besar korban adalah anak di bawah umur.

Karena itu, dibutuhkan kesadaran dan gerakan bersama untuk mendorong pemerintah dan aparat hukum agar memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.  Para pelaku harus diseret ke hadapan mahkamah dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Negara juga kita dorong untuk terus-menerus berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat. Ini sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan kejahatan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan.

Kepada kalangan media juga kita imbau, agar dalam memberitakan kekerasan seksual tidak justru membuat korban menjadi ‘korban’ untuk kedua kalinya. Setelah dilecehkan, dipermalukan lagi dengan penyebutan indentitasnya di media. Ini harus benar-benar diperhatikan. Pemberitaan terkait kekerasan seksual cukup sebatas memberikan efek jera bagi pelaku, bukan justru memperpanjang trauma korban dan keluarganya.


Tak kalah pentingnya, sebelum hal itu terjadi, perlindungan terhadap anak dan perempuan harus melibatkan semua komponen masyarakat dengan menciptakan lingkungan sosial yang baik. Masyarakat menjadi pilar penting dalam menghindari aksi kekerasan seksual di lingkungannya. Para orang tua juga harus berupaya keras, menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kekerasan seksual. []