Anak-anak dan perempuan belakangan ini makin rentan
terhadap aksi pelecehan dan kekerasan seksual. Terkadang, pelakunya justru
orang-orang terdekat korban atau orang
yang dianggap ramah dan baik selama ini. Bahkan, kejahatan itu dilakukan oleh
guru, ustaz, teman, saudara hingga ayah kandung korban sendiri.
Di tengah kehebohan kasus Saiful Jamil, kita di Aceh
juga dikejutkan dengan aksi pelecehan seksual terhadap 12 bocah laki-laki di
Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Predatornya adalah warga setempat,
berinisial MD (40), yang mengaku mengalami kelainan seksual usai bercerai
dengan isterinya.
Sebelumnya, oknum guru ngaji sebuah pesantren di
Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, berinisial IR (23), juga dilaporkan menyodomi
delapan santri. Perbuatan keji itu terjadi pada November 2015, namun baru
terkuak pada Desember 2015 setelah para korban mengadukan perbuatan sang ustaz
kepada orang tua masing-masing.
Selain kasus sodomi, kasus pemerkosaan terhadap
perempuan juga kian meningkat di Aceh. Terakhir, yang menjadi korban adalah
seorang gadis desa di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Dia diperkosa seorang
penambang emas liar yang sudah dianggap sebagai abang angkatnya.
Melihat kenyataan ini, kita tentu sudah sangat khawatir,
jengkel, dan merasa tidak bisa berbuat apa-apa lagi menghadapi ulah para predator
seks tersebut. Betapa tersayatnya perasaan kita ketika mengetahui anak kita
yang sedang menuntut ilmu agama di pesantren justru menjadi korban pelecehan
seksual oleh gurunya sendiri? Sungguh, kejahatan semacam ini sudah memasuki
status darurat di negeri ini.
Apalagi bila kita melihat hasil riset pemberitaan media
yang dilakukan Violence Against Women Indonesia (VAW). Dalam sebulan terjadi
253 kekerasan seksual atau rata-rata ada
sembilan kasus kekerasan seksual dalam sehari di Indonesia. Yang membuat kita
harus mengurut dada, sebagian besar korban adalah anak di bawah umur.
Karena itu, dibutuhkan kesadaran dan gerakan bersama
untuk mendorong pemerintah dan aparat hukum agar memasukkan kekerasan seksual
terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Para pelaku harus diseret ke hadapan mahkamah dan diberikan hukuman
seberat-beratnya. Negara juga kita dorong untuk terus-menerus berupaya mencegah
terjadinya kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat. Ini sesuai resolusi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan kejahatan seksual sebagai
kejahatan kemanusiaan.
Kepada kalangan media juga kita imbau, agar dalam
memberitakan kekerasan seksual tidak justru membuat korban menjadi ‘korban’
untuk kedua kalinya. Setelah dilecehkan, dipermalukan lagi dengan penyebutan
indentitasnya di media. Ini harus benar-benar diperhatikan. Pemberitaan terkait
kekerasan seksual cukup sebatas memberikan efek jera bagi pelaku, bukan justru
memperpanjang trauma korban dan keluarganya.
Tak kalah pentingnya, sebelum hal itu terjadi, perlindungan
terhadap anak dan perempuan harus melibatkan semua komponen masyarakat dengan
menciptakan lingkungan sosial yang baik. Masyarakat menjadi pilar penting dalam
menghindari aksi kekerasan seksual di lingkungannya. Para orang tua juga harus
berupaya keras, menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak sampai menjadi
korban kekerasan seksual. []