Penyelenggaraan
tender untuk proyek pemerintah dimaksudkan agar mendapatkan harga barang
atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama tender
ini hanya akan tercapai jika prosesnya berlangsung adil, sehat, dan penetapan rekanan
pemenang tender benar-benar ditentukan oleh penawarannya—harga dan kualitas
barang atau jasa yang diajukan memenuhi kriteria untuk pencapaian tujuan tender
itu sendiri.
Sebaliknya, jika proses tender berlangsuang atas dasar
persekongkolan korup, maka hasilnya pun tidak sesuai yang diharapkan. Uang
negara melayang, pemanfaatan barang atau jasa tidak sesuai kebutuhan. Ini pula
yang terjadi dalam proyek pengadaan atraktan—penangkap hama kopi—senilai Rp48
miliar di Bener Meriah.
Dugaan persekongkolan (collosive tendering) antara peserta dan penyelenggara tender untuk
memenangkan PT Jaya Perkasa Group sebagai pelaksana proyek APBN 2015 itu terlihat
cukup transparan. Selain itu, barang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga
mengarah pada satu merk yang diproduksi PT Survindo Global, tanpa perbandingan
harga dan tidak dimasukkan merk barang dari produsen lain.
Belakangan mucul indikasi mark-up yang mencapai 75
persen dalam proyek pengadaan atraktan bantuan itu. Kini, kebanyakan bantuan tersebut
pun terlihat mubazir karena tidak sesuai kebutuhan petani kopi di dataran
tinggi Gayo.
Tidak tertutup kemungkinan, proyek ini memang didesain
untuk menggerogoti uang negara secara berjamaah—conspiracy of evil. Untuk membuktikan beragam indikasi penyimpangan
tersebut, tentu butuh keseriusan aparat penegak hukum mengusutnya hingga
tuntas.
Jangan sampai, para penegak hukum ikut pula dalam conspiracy of evil itu. Ini kita
singgung, sebab kebanyakan penyimpangan akan melahirkan
penyimpangan-penyimpangan berikutnya. Biasanya, pihak-pihak yang terlibat
korupsi terus melakukan persekongkolan demi persekongkolan untuk menutupi
korupsi yang melibatkan mereka.
Makanya jangan heran, hukum dan penegak hukum di negeri
ini terkesan ramah kepada pelaku korupsi. Banyak kasus korupsi yang muncul,
namun kemudian menghilang begitu saja. Jika kemudian ada pertanyaan, sudah
sejauh mana proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik, maka hanya
jawaban klasik yang selalu diberikan—sedang disidik atau sedang bolak-balik
dari kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya.
Karena itu, perjuangan pemberantasan korupsi di negeri ini
masih sering menemui jalan terjal dan berliku, yang terkadang juga buntu. Meski
begitu, semoga para penegak hukum di Aceh memiliki keberanian, keteguhan hati,
komitmen, dan konsisten dalam memberantas korupsi di daerah ini.
Kita berharap, dugaan korupsi yang merugikan keuangan
negera belasan miliar rupiah di Bener Meriah itu segera diusut tuntas. Rakyat
harus diyakinkan dengan aksi serius penegak hukum dalam meberantas korupsi. Jangan
lagi terkesan tebang pilih, dan jangan pula memanfaatkan setiap indikasi
korupsi yang muncul untuk menciptakan korupsi baru dalam bentuk penerimaan suap.
Semoga![]