Aroma Korupsi Rp48 Miliar di Bener Meriah

Penyelenggaraan  tender untuk proyek pemerintah dimaksudkan agar mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, namun dengan kualitas sebaik mungkin. Tujuan utama tender ini hanya akan tercapai jika prosesnya berlangsung adil, sehat, dan penetapan rekanan pemenang tender benar-benar ditentukan oleh penawarannya—harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan memenuhi kriteria untuk pencapaian tujuan tender itu sendiri.


Sebaliknya, jika proses tender berlangsuang atas dasar persekongkolan korup, maka hasilnya pun tidak sesuai yang diharapkan. Uang negara melayang, pemanfaatan barang atau jasa tidak sesuai kebutuhan. Ini pula yang terjadi dalam proyek pengadaan atraktan—penangkap hama kopi—senilai Rp48 miliar di Bener Meriah.

Dugaan persekongkolan (collosive tendering) antara peserta dan penyelenggara tender untuk memenangkan PT Jaya Perkasa Group sebagai pelaksana proyek APBN 2015 itu terlihat cukup transparan. Selain itu, barang dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga mengarah pada satu merk yang diproduksi PT Survindo Global, tanpa perbandingan harga dan tidak dimasukkan merk barang dari produsen lain.

Belakangan mucul indikasi mark-up yang mencapai 75 persen dalam proyek pengadaan atraktan bantuan itu. Kini, kebanyakan bantuan tersebut pun terlihat mubazir karena tidak sesuai kebutuhan petani kopi di dataran tinggi Gayo.

Tidak tertutup kemungkinan, proyek ini memang didesain untuk menggerogoti uang negara secara berjamaah—conspiracy of evil. Untuk membuktikan beragam indikasi penyimpangan tersebut, tentu butuh keseriusan aparat penegak hukum mengusutnya hingga tuntas.

Jangan sampai, para penegak hukum ikut pula dalam conspiracy of evil itu. Ini kita singgung, sebab kebanyakan penyimpangan akan melahirkan penyimpangan-penyimpangan berikutnya. Biasanya, pihak-pihak yang terlibat korupsi terus melakukan persekongkolan demi persekongkolan untuk menutupi korupsi yang melibatkan mereka.

Makanya jangan heran, hukum dan penegak hukum di negeri ini terkesan ramah kepada pelaku korupsi. Banyak kasus korupsi yang muncul, namun kemudian menghilang begitu saja. Jika kemudian ada pertanyaan, sudah sejauh mana proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik, maka hanya jawaban klasik yang selalu diberikan—sedang disidik atau sedang bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya.

Karena itu, perjuangan pemberantasan korupsi di negeri ini masih sering menemui jalan terjal dan berliku, yang terkadang juga buntu. Meski begitu, semoga para penegak hukum di Aceh memiliki keberanian, keteguhan hati, komitmen, dan konsisten dalam memberantas korupsi di daerah ini.

Kita berharap, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negera belasan miliar rupiah di Bener Meriah itu segera diusut tuntas. Rakyat harus diyakinkan dengan aksi serius penegak hukum dalam meberantas korupsi. Jangan lagi terkesan tebang pilih, dan jangan pula memanfaatkan setiap indikasi korupsi yang muncul untuk menciptakan korupsi baru dalam bentuk penerimaan suap. Semoga![]