Belakangan ini, wacana pemekaran Aceh semakin kencang
bergulir. Seolah, sibak rukok theuk—mengutip
istilah paling populer masa konflik—, Aceh akan terbelah menjadi dua provinsi.
Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara Barat Selatan (Alabas) akan terwujud
dalam tahun ini.
Setidaknya, nyanyian tersebut makin santer disuarakan
para elit politik asal lintas Tengah dan Barat Selatan Aceh. Di antaranya,
anggota DPRA Abdullah Saleh (Partai Aceh), anggota DPR-RI Tagore Abubakar (PDI
Perjuangan) dan Muslim Aiyub (PAN) yang kini giat memperjuangkan pembentukan Provinsi
Alabas sebagai daerah otonomi baru pecahan dari Provinsi Aceh.
Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Alabas Pusat
yang diketuai Armen Desky juga terus meyakinkan masyarakat, bahwa perjuangan mereka
hampir rampung dibahas di tingkat Pemerintah Pusat. Bahkan, mereka telah
menyiapkan Kota Subulussalam sebagai ibukota Provinsi Alabas nanti.
Alasan klasik masih menjadi dasar tuntutan pembentukan
Alabas. Menurut mereka, selama ini pembangunan di 12 kabupaten/kota yang
tergabung dalam Alabas jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di Aceh. Dipastikan,
tidak ada opsi lain yang bisa mengantisipasi persoalan itu. Kerenanya,
pembentukan Provinsi Alabas menjadi urgent demi terciptanya pemerataan
pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah
itu.
Yang menjadi pertanyaan, benarkah alasan klasik itu menjadi
motif utama menguatnya tuntutan pemekaran Provinsi Aceh belakangan ini? Tentu
tidak semuanya benar. Sebab, cukup banyak tuntutan pemekaran kabupaten/kota dan
provinsi justru tidak menggambaran kebutuhan nyata untuk peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan daerah.
Dari catatan kita, lebih 30 persen daerah otonomi baru
yang lahir pasca reformasi tidak berbanding lurus dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Bahkan
sebaliknya, tidak sedikit daerah yang layu setelah dimekarkan.
Apalagi aspirasi pemekaran dilatarbelakangi agenda personal
segelintir elit politik. Dengan harapan, bila tuntutan itu terwujud maka akan berpeluang
menikmati sumber-sumber kekuasaan dan ekonomi baru yang dilahirkan daerah
otonomi baru tersebut. Dampak dari agenda sempit di balik tuntutan pemekaran
daerah seperti itu, tentu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Meski begitu, kita berharap tidak demikian dengan
tuntutan pemekaran Aceh yang digaungkan belakangan ini. Semoga wacana
pembentukan Provinsi Alabas bukan sebatas kepentingan politik segelintir elit
Aceh, melainkan sepenuhnya demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di kawasan itu.
Andai Alabas memang sudah memenuhi syarat menjadi
sebuah provinsi, pun masih perlu dilakukan audit independen yang komprehensif dan
harus ada masa transisi yang diawasi oleh Aceh induk. Kalau memang sudah bisa
berdiri di kaki sendiri, baru di-UU-kan sebagai daerah otonomi baru. Dengan
demikian, pemekaran itu benar-benar dapat menyejahterakan masyarakat Aceh
secara keseluruhan, baik yang dinaungi Pemerintah Aceh induk maupun masyarakat
di wilayah Pemerintah Alabas.[]