Harus diakui, upaya pemberantasan korupsi telah memberi
dampak besar dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun,
di saat bersamaan, kita juga melihat indikasi korupsi terjadi di seluruh
lembaga, institusi, termasuk sektor keagamaan.
Sebuah lembaga yang mestinya diharapkan bersih, seperti
jajaran Kementerian Agama dan lembaga pengelola harta agama—semacam Baitul Mal—,
ternyata tidak lepas dari tindak pidana korupsi. Demikian juga pejabat yang
terlihat taat beribadah, pun banyak terlibat kasus rasuah. Mengapa semua itu
terjadi?
Tentu, antara lain disebabkan adanya kesempatan,
lemahnya pengawasan dan regulasi pengelolaan dana umat yang gampang
diselewengkan. Kerawanan ini pula yang kini menimpa Baitul Mal Aceh. Khusus
dana infak, bahkan nyaris dikelolaan sesuai selera pejabat Baitul Mal. Pertanggungjawabannya
hanya kepada gubernur, tanpa melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) karena tidak dianggap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak tercatat dalam
dokumen anggaran daerah.
Padahal, infak tersebut umumnya bersumber dari proyek
Pemerintah Aceh. Setiap proyek yang nilainya di atas Rp20 juta langsung dipungut
infak 0,5 persen oleh Dinas Keuangan Aceh dan dimasukkan ke rekening khusus
infak Baitul Mal Aceh. Sementara pengelolaannya mengacu Pergub Nomor 60/2008
sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6/20011 yang menyebutkan penyaluran infak
hanya melalui mekanisme pengesahan oleh Dewan Pertimbangan Syariah (DPS).
Aturan dan mekanisme tersebut membuka peluang terjadi penyalahgunaan
dana infak dalam jumlah besar, karena dana tersebut mencapai pluluhan miliar
rupiah per tahun. Pada 2014 saja, pengeluaran infak yang dikelola Baitul Mal
Aceh hampir Rp55 miliar. Dengan regulasi dan pengawasan yang lemah, bukan
mustahil sebagian penyaluran infak tersebut tidak tepat sasaran, bahkan tidak
tertutup kemungkinan diselewengkan.
Kecendrungan ini putut dicurigai, mengingat kondisi
Baitul Mal Aceh saat ini layaknya ‘api dalam sekam’. Dari luar terlihat
biasa-biasa saja, tetapi di dalam sedang dililit berbagai persoalan. Mulai
perebutan kewenangan antara kepala badan dan kepala sekretariat hingga tumpang
tindih kepentingan antar para pihak pengelola harta agama tersebut.
Selain itu, Kepala Baaitul Mal Aceh Dr Armiadi Musa MA juga
terjerat kasus hukum saat dia menjabat Kepala Baaitul Mal Aceh Besar. Bahkan,
Kejari Jantho pada November 2013 menetapkannya sebagai tersangka kasus
penyelewengan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan
2011.
Terlepas dari persoalan itu, sudah saatnya dilakukan
upaya mempersempit potensi penyelewengan dana infak di Baitul Mal Aceh melalui
pendekatan sistem. Mulai sistem birokrasi, sistem legislasi, sistem
administrasi, hingga sistem pengawasan dan regulasi yang mampu memastikan
pengelolaan dana infak sepenuhnya bagi kemaslahatan umat.
Ini hal urgen yang perlu dipikirkan bersama, terutama
para elite pemerintahan dan parlemen di Aceh. Bila diabaikan, dikawatirkan akan
muncul lagi istilah ‘kitab suci di tangan kanan, korupsi di tangan kiri’ di Negeri
Syariat. Nauzubillahiminzalik!(*)