Wajah Buruk Pengelolaan Infak

Harus diakui, upaya pemberantasan korupsi telah memberi dampak besar dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Namun, di saat bersamaan, kita juga melihat indikasi korupsi terjadi di seluruh lembaga, institusi, termasuk sektor keagamaan.

Sebuah lembaga yang mestinya diharapkan bersih, seperti jajaran Kementerian Agama dan lembaga pengelola harta agama—semacam Baitul Mal—, ternyata tidak lepas dari tindak pidana korupsi. Demikian juga pejabat yang terlihat taat beribadah, pun banyak terlibat kasus rasuah. Mengapa semua itu terjadi?

Tentu, antara lain disebabkan adanya kesempatan, lemahnya pengawasan dan regulasi pengelolaan dana umat yang gampang diselewengkan. Kerawanan ini pula yang kini menimpa Baitul Mal Aceh. Khusus dana infak, bahkan nyaris dikelolaan sesuai selera pejabat Baitul Mal. Pertanggungjawabannya hanya kepada gubernur, tanpa melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak dianggap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak tercatat dalam dokumen anggaran daerah.

Padahal, infak tersebut umumnya bersumber dari proyek Pemerintah Aceh. Setiap proyek yang nilainya di atas Rp20 juta langsung dipungut infak 0,5 persen oleh Dinas Keuangan Aceh dan dimasukkan ke rekening khusus infak Baitul Mal Aceh. Sementara pengelolaannya mengacu Pergub Nomor 60/2008 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 6/20011 yang menyebutkan penyaluran infak hanya melalui mekanisme pengesahan oleh Dewan Pertimbangan Syariah (DPS).

Aturan dan mekanisme tersebut membuka peluang terjadi penyalahgunaan dana infak dalam jumlah besar, karena dana tersebut mencapai pluluhan miliar rupiah per tahun. Pada 2014 saja, pengeluaran infak yang dikelola Baitul Mal Aceh hampir Rp55 miliar. Dengan regulasi dan pengawasan yang lemah, bukan mustahil sebagian penyaluran infak tersebut tidak tepat sasaran, bahkan tidak tertutup kemungkinan diselewengkan.

Kecendrungan ini putut dicurigai, mengingat kondisi Baitul Mal Aceh saat ini layaknya ‘api dalam sekam’. Dari luar terlihat biasa-biasa saja, tetapi di dalam sedang dililit berbagai persoalan. Mulai perebutan kewenangan antara kepala badan dan kepala sekretariat hingga tumpang tindih kepentingan antar para pihak pengelola harta agama tersebut.

Selain itu, Kepala Baaitul Mal Aceh Dr Armiadi Musa MA juga terjerat kasus hukum saat dia menjabat Kepala Baaitul Mal Aceh Besar. Bahkan, Kejari Jantho pada November 2013 menetapkannya sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan 2011.

Terlepas dari persoalan itu, sudah saatnya dilakukan upaya mempersempit potensi penyelewengan dana infak di Baitul Mal Aceh melalui pendekatan sistem. Mulai sistem birokrasi, sistem legislasi, sistem administrasi, hingga sistem pengawasan dan regulasi yang mampu memastikan pengelolaan dana infak sepenuhnya bagi kemaslahatan umat.

Ini hal urgen yang perlu dipikirkan bersama, terutama para elite pemerintahan dan parlemen di Aceh. Bila diabaikan, dikawatirkan akan muncul lagi istilah ‘kitab suci di tangan kanan, korupsi di tangan kiri’ di Negeri Syariat. Nauzubillahiminzalik!(*)