Di tengah hiruk-pikuk pencalonan, tes kesehatan dan uji
mampu baca Alquran bagi para kandidat, kita tidak boleh mengabaikan soal daftar
pemilih dalam Pilkada nanti. Ini harus dikawal bersama, agar semua warga Aceh yang
memiliki hak konstitusi untuk memilih pemimpinnya, baik untuk tingkat
kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, tidak kehilangan hak pilihnya.
Persoalan ini sengaja dikemukakan dari sekarang, untuk
memastikan semua warga yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. Apalagi dalam pekan-pekan ini,
Pilkada Aceh memasuki tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di
tingkat kecamatan untuk disampaikan ke KIP kabupaten/kota. Selanjutnya, Daftar
Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan ke publik yang dilanjutkan dengan
perbaikan, hingga ditetapkan sebagai DPT.
Soal DPT ini tidak bisa dianggap enteng. Ini akan
menjadi masalah besar jika memang ada penyimpangan dalam perekapannya.
Pengalaman Pemilu dan Pilpres 2014, kisruh soal DPT sempat menguras energi para
pihak dalam menyelesaikannya. Walau tidak sampai menggagalkan hasil pemilihan,
persoalan tersebut sempat memunculkan keributan di mana-mana.
Ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2014 mencuat
di berbagai daerah, akibat banyak warga kehilangan hak pilihnya. Begitu juga
yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, sempat terjadi keributan
terkait kekacauan DPT yang disusun penyelenggara pemilihan.
Pengalaman tersebut harus menjadi masukan bagi penyelenggara
Pilkada di Aceh untuk tidak bermain-main dalam penetapan DPT. Ini penting,
sehingga Pilkada 2017 di Aceh tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua
tahapan harus dipastikan berlangsung jujur, transparan dan akuntabel sebagaimana
azas demokrasi itu sendiri.
Sebagai daerah yang menjadi pelopor pemilihan kepala
daerah secara langsung, pesta demokrasi yang kita laksanakan ini harus
benar-benar berkualitas, sehingga menghasilkan pemimpin Aceh yang berkualitas
pula. Tidak hanya untuk pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, tapi juga pemilihan
di semua kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2017.
Kita berharap, jangan ada lagi kecurangan dan kesalahan
administrasi serta substansi yang sistemik dalam pelaksana Pilkada Aceh nanti.
Selain itu, pemerintah dan KIP harus bersikap netral, jangan memihak dan
menguntungkan kandidat tertentu dalam mengeluarkan aturan apapun terkait
Pilkada.
Lebih dari itu, kita berharap jangan sampai terjadi
aksi teror dan pemaksaan masyarakat untuk memilih kandidat tertentu dalam
Pilkada nanti. Memang, tak ada proses politik yang berjalan sesuai dengan
kemauan kita. Seiring banyaknya kejutan-kejutan, yang terkadang di luar batas
rasional kita, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Tapi, semua itu tidak
boleh mencederai azas-azas demokrasi yang menjunjung tinggi sikap sportivitas.
Biarlah demokrasi berjalan dalam bingkai yang benar.
Jangan lagi kita racuni dengan sikap yang dapat menghilangkan hakikat demokrasi
itu sendiri. Sungguh disayangkan bila Pilkada tidak berlangsung mulus, karena
akan sangat mahal bagi kelangsungan perdamaian di daerah yang pernah didera
konflik puluhan tahun ini. Jadi, hentikan semua pelanggaran tatakrama
berdemokrasi, termasuk menghindari kekisruhan terkait DPT, agar Pilkada Aceh
berlangsung sukses sebagaimana yang diharapkan bersama.[]