Kejutan demi kejutan terus meletup-letup mendekati
tahapan pemungutan suara Pikada 2017. Berbagai isu dikemas menjadi ‘jualan’
politik pihak tertentu dengan menyudutkan pihak lain. Bahkan, kasus hukum pun
menjadi ‘mainan’ politik di masa kampanye.
Untuk Pilkada Aceh, belakangan kembali mencuat kasus
pemberdayaan ekonomi mantan GAM senilai Rp650 miliar. Penggunaan anggaran yang
diplotkan dalam APBA 2013 itu ditengarai tidak tepat sasaran dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Persoalan itu sempat dihembuskan Gubernur Aceh
(sekarang nonaktif) Zaini Abdullah setelah ia hengkang dari Partai Aceh.
Belakangan mencuat dalam Depat Kandida Cagub Aceh Tahap II yang digelar KIP
Aceh di Gedung Amel Convention, Banda Aceh. Dalam sesi tanya jawab, Cagub
Zakaria Saman mempertanyakan kepada Cagub Zaini Abdullah terkait penggunaan
dana Rp650 miliar yang tidak pernah diketahuinya selaku mantan Menteri
Pertahanan GAM. Padahal, sebut pria yang akrab disapa Apa Karya ini, dana
tersebut diperuntukkan bagi mantan GAM.
Menanggapi pertanyaan itu, Zaini justru ‘buang badan’
dengan menyudutkan pihak lain. Selaku Gubernur Aceh dari kalangan GAM, kata
dia, dirinya sangat memeperhatikan pemberdayaan ekonomi para mantan kombatan
sehingga dialokasikan dana tersebut. “Tapi karena dikelola oleh tangan-tangan
yang tidak amanah, maka ini sudah lari ke kantong mereka mungkin, tapi nggak
tahu saya,” sebut Zaini dalam debat tersebut.
Tidak berselang lama setelah Debat Cagub Aceh Tahap II,
GeRAK Aceh melaporkan kasus Rp650 miliar itu ke Kejati Aceh. Kasus tersebut pun
mengelinding liar dengan menyudutkan Partai Aceh dan kandidat yang diusung
partai lokal besutan mantan GAM itu.
Sayangnya, terkait kasus ini, rakyat hanya disuguhi
‘kulitnya’ tanpa berupaya memperjelas persoalan yang sebenarnya. Terkesan sekali, kemunculan kasus
itu lebih bernuansa politik ketimbang upaya penegakan hukum.
Para pemantik hanya berupaya menggiring opini publik
untuk menimpakan kesalahan sepenuhnya kepada petinggi Partai Aceh. Padahal, jika
memang terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana pemberdayaan ekonomi mantan
GAM, pihak utama yang harus disorot adalah SKPA di bawah rezim Zaini. Pasalnya,
anggaran tersebut diplot dalam bentuk sejumlah program dan kegiatan di SKPA
terkait.
Karena itu, kita berharap semua pihak menghentikan upaya
politisasi kasus hukum demi terwujudnya Pilkada berintegritas yang sedang kita
laksanakan. Menyeret penegakan hukum ke dalam episentrum praktik politik hanya
akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegakan hukum semacam
itu akan menjadi imparsial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan
mengorbankan pihak lain yang sama-sama sedang mengikuti kontestasi politik.
Di sisi lain, semua indikasi penyimpangan yang
melanggar hukum memang harus diproses secara hukum pula, dengan menjamin dan
melindungi hak-hak konstitusi semua anak bangsa. Tak kalah pentingnya,
penegakan hukum yang dilakukan harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat
dalam berbangsa dan bernegara di republik ini.[]