Politisasi Kasus Hukum

Kejutan demi kejutan terus meletup-letup mendekati tahapan pemungutan suara Pikada 2017. Berbagai isu dikemas menjadi ‘jualan’ politik pihak tertentu dengan menyudutkan pihak lain. Bahkan, kasus hukum pun menjadi ‘mainan’ politik di masa kampanye.


Untuk Pilkada Aceh, belakangan kembali mencuat kasus pemberdayaan ekonomi mantan GAM senilai Rp650 miliar. Penggunaan anggaran yang diplotkan dalam APBA 2013 itu ditengarai tidak tepat sasaran dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Persoalan itu sempat dihembuskan Gubernur Aceh (sekarang nonaktif) Zaini Abdullah setelah ia hengkang dari Partai Aceh. Belakangan mencuat dalam Depat Kandida Cagub Aceh Tahap II yang digelar KIP Aceh di Gedung Amel Convention, Banda Aceh. Dalam sesi tanya jawab, Cagub Zakaria Saman mempertanyakan kepada Cagub Zaini Abdullah terkait penggunaan dana Rp650 miliar yang tidak pernah diketahuinya selaku mantan Menteri Pertahanan GAM. Padahal, sebut pria yang akrab disapa Apa Karya ini, dana tersebut diperuntukkan bagi mantan GAM.

Menanggapi pertanyaan itu, Zaini justru ‘buang badan’ dengan menyudutkan pihak lain. Selaku Gubernur Aceh dari kalangan GAM, kata dia, dirinya sangat memeperhatikan pemberdayaan ekonomi para mantan kombatan sehingga dialokasikan dana tersebut. “Tapi karena dikelola oleh tangan-tangan yang tidak amanah, maka ini sudah lari ke kantong mereka mungkin, tapi nggak tahu saya,” sebut Zaini dalam debat tersebut.

Tidak berselang lama setelah Debat Cagub Aceh Tahap II, GeRAK Aceh melaporkan kasus Rp650 miliar itu ke Kejati Aceh. Kasus tersebut pun mengelinding liar dengan menyudutkan Partai Aceh dan kandidat yang diusung partai lokal besutan mantan GAM itu.

Sayangnya, terkait kasus ini, rakyat hanya disuguhi ‘kulitnya’ tanpa berupaya memperjelas persoalan yang  sebenarnya. Terkesan sekali, kemunculan kasus itu lebih bernuansa politik ketimbang upaya penegakan hukum.

Para pemantik hanya berupaya menggiring opini publik untuk menimpakan kesalahan sepenuhnya kepada petinggi Partai Aceh. Padahal, jika memang terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana pemberdayaan ekonomi mantan GAM, pihak utama yang harus disorot adalah SKPA di bawah rezim Zaini. Pasalnya, anggaran tersebut diplot dalam bentuk sejumlah program dan kegiatan di SKPA terkait.

Karena itu, kita berharap semua pihak menghentikan upaya politisasi kasus hukum demi terwujudnya Pilkada berintegritas yang sedang kita laksanakan. Menyeret penegakan hukum ke dalam episentrum praktik politik hanya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegakan hukum semacam itu akan menjadi imparsial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan pihak lain yang sama-sama sedang mengikuti kontestasi politik.

Di sisi lain, semua indikasi penyimpangan yang melanggar hukum memang harus diproses secara hukum pula, dengan menjamin dan melindungi hak-hak konstitusi semua anak bangsa. Tak kalah pentingnya, penegakan hukum yang dilakukan harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di republik ini.[]